Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka ke lebih dari empat pria.
Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.