Suar.ID -Masih ingat pria yang tempo hari mencekik Polisi Jalan Raya (PJR) yang berpatroli di jalan raya?
Pria berinisial TS itu akhirnya meminta maaf atas tindakan arogannya.
Pria berkemeja biru muda itu merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
TS juga meminta maaf kepada keluarganya atas peristiwa ini.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.
Walau begitu, TS tetap menjalani proses hukum yang ada.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebutkan bahwa TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.
"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.