Follow Us

Bukan cuma Jokowi, Donald Trump Ternyata juga Tidak Ingin Mantan Simpatisan ISIS Balik ke Negara Asalnya

Adrie P. Saputra - Sabtu, 08 Februari 2020 | 09:00
Presiden Jokowi dan Donald Trump
Tribun Manado

Presiden Jokowi dan Donald Trump

Donald Trump menulis sebuah postingan di akun Twitternya, "Saya telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan dia sepenuhnya setuju, untuk tidak mengizinkan Hoda Muthana kembali ke Negara!"

Saat itu Donald Trump bahkan mendapat protes dari keluarga mantan simpatisan ISIS.

Ayah dari wanita Alabama yang meninggalkan AS untuk bergabung dengan ISIS sempat meluncurkan kampanye hukum terhadap Presiden Donald Trump, Sekretaris Negara, Mike Pompeo, dan Jaksa Agung, William Barr.

Pengacara dari Pusat Hukum Konstitusi untuk Muslim di Amerika telah mengajukan gugatan atas nama Ahmed Ali Muthana dengan alasan putrinya Hoda Muthana dan putranya yang berusia 18 bulan harus diizinkan untuk kembali ke Amerika dengan status kewarganegaraannya - di mana kewarganegaraannya sempat diperselisihkan oleh pemerintah AS.

Muthana saat terakhir kali dikabarkan tinggal di sebuah kamp pengungsi di timur laut Suriah dan dia "bersedia membayar utang apa pun yang dia miliki kepada masyarakat" - bahkan jika itu berarti menjalani hukuman penjara yang panjang, kata pengacara keluarganya yang dikutip dari Fox News.

Baca Juga: Naik Pitam Disebut Germo oleh Sajad Ukra, Hotman Paris Minta Kepolisian hingga Pihak Imigrasi Usut Mantan Nikita Mirzani Itu

Hoda Muthana adalah seorang wanita kelahiran New Jersey yang meninggalkan Amerika Serikat untuk bergabung dengan ISIS pada November 2014.

Pada tahun 2015, Muthana diduga menggunakan akun Twitter yang setidaknya pada satu kesempatan mencoba menghasut orang Amerika untuk melakukan tindakan kekerasan pada hari libur nasional.

Namun Pompeo mengatakan Muthana bukan warga negara Amerika dan Trump telah berjanji untuk tidak membiarkannya kembali ke AS.

"Dalam kata-kata Muthana, dia mengakui bahwa dia telah 'menghancurkan' hidupnya sendiri, tetapi dia tidak ingin merusak kehidupan anak mudanya," kata pengacara yang mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia kepada AL.com dalam sebuah pernyataan.

"Kewarganegaraan adalah hak inti di bawah Konstitusi, dan sekali diakui seharusnya tidak dapat dicabut secara sepihak — tidak peduli seberapa mengerikan perilaku campur tangan itu."

Source : Foxnews, tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest