Ia memastikan hanya diiming-imingi uang Rp 10 juta.
Itu pun, kata Sugeng, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.
"Enggak benar, saya enggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata dia selepas persidangan pembacaan dakwaan.
"Saya cuma dijanjikan Rp 10 juta buat bersihkan gudang. Enggak ada Rp 500 juta," tambahnya.
Selama persidangan, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.
Mereka didakwa bersama-sama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan majelis hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Dua hari setelah pembunuhan, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
(Tribun Jakarta)