Saat itu pelaku berinisial FP sedang berada di kos-kosannya.
Kemudian FN (16) datang menemui pelaku disana.
Tujuan FN menemui pelaku untuk meminta diantarkan pulang.
Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.
Saat di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan kaget.
Pasalnya, FN mengaku hamil.
Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.
FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan badan.
Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.