Karenanya, sang pengacara meminta kepada Sarita Abdul Mukti untuk tidak membuat asumsi.
"Tapi tanggung jawab kalau ada bulanan, kredit, mas Harris masih bertanggung jawab. Jadi tolong jangan disangkutpautkan bahwa rumah tersebut seolah-olah karena bisnisnya Mas Harris kemudian digadaikan," pungkas Firman Chandra.
"Kalau memang dijadikan jaminan, nilai jaminannya berapa sih ? Total rumah harga di Pondok Indah harga 48 - 50 miliar. Kemungkinan jaminannya hanya 1/4. Kalaupun dijual masih ada sisa yang sangat banyak," sambungnya.
Lebih lanjut, Firman Chandra pun mengungkit soal pembicaraannya dengan Sarita Abdul Mukti.
Saat itu, Faisal Harris sebenarnya ingin memberikan satu rumah dan uang Rp 5 miliar kepada Sarita Abdul Mukti saat bercerai.
Namun belakangan, Faisal Harris justru lebih memilih memberikan 6 rumah kepada sang mantan istri.
"Waktu Mbak Riri masih di Aussie, kita ketemu berdua, ngobrol, memang di awal ada kesepakatan bersama antara pihak Mas Harris dengan pihak Mbak Riri Sarita," pungkas Firman Chandra.
"Mas Harris akan memberikan rumah di alam asri dan uang Rp 5 miliar. Namun dalam perjalanan, Mas Harris memiliki ide cemerlang. Mbak Riri diberikan yang lebih banyak, jadi total 6 (rumah)," sambungnya.
Berkaca pada hal tersebut, Firman Chandra pun meminta Sarita untuk tidak menyangkutpautkan harta itu dengan bisnis Faisal Harris.