"Terkadang dalam diam itu bukan hanya harus menutupi kekurangan diri sendiri, bahkan kekurangan orang lain pun perlu ditutupi," tegas Mayangsari.
Usut punya usut, proses perceraianBambang dan Halimah saat itu berlangsung dengan waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan laporan proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.
Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah itu langsung meninggalkan lokasi pengadilan.
Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.
Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.
Potret Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trhatmodjo Akhirnya Terungkap
Selain itu, agar permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.