Suar.ID -Pangeran Cendana satu ini memang selalu menarik untuk dibicarakan.
Lebih-lebih jika berkaitan dengan keputusannya menikah dengan Mayangsari dan bercerai dari Halimah.
Yap, kira berbicara tentang Bambang Trihatmodjo.
Banyak yang menganggap jika Mayangsari ialah pelakor (perebut laki orang).
Proses perceraian antara Bambang dan Halimah membuat banyak orang syok.
Usut punya usut, proses perceraian keduanya saat itu berlangsung dengan waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan laporan, proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.
Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah langsung meninggalkan lokasi pengadilan.
Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.
Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.