Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngamuk di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Ngotot Minta Bayinya yang Baru Umur 9 Bulan Ikut Masuk ke Dalam Tahanan

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 31 Januari 2020 | 12:30
Ngamuk di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Ngotot Minta Bayinya yang Baru Umur 9 Bulan Ikut Masuk ke Dalam Tahanan
Kolase Instagram

Ngamuk di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Ngotot Minta Bayinya yang Baru Umur 9 Bulan Ikut Masuk ke Dalam Tahanan

Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).

Kondisi baby Arkana saat temani Nikita Mirzani ke kantor polisi
Instagram @kriznafahrezi

Kondisi baby Arkana saat temani Nikita Mirzani ke kantor polisi

Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.

Artis peran Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Terkena Stroke, Kemudian Dicerai Istri, Mantan Vokalis Grup Band yang Lagu-Langunya Pernah Hits Ini Kini Hanya Terduduk di Kusi Roda

Berkas P21, Nikita Mirzani Segera Disidang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 26 November 2019.

Surat itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.

Nikita Mirzani lemparkan senyum ke wartawan usai dijemput paksa polisi pada Jumat (31/1/2020).

Nikita Mirzani lemparkan senyum ke wartawan usai dijemput paksa polisi pada Jumat (31/1/2020).

"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ujar Yusri kepada wartawan.

Nikita sebelumnya ditangkap di Gedung Trans TV pada Kamis (30/1/2020). Dia ditangkap lantaran mangkir dari dua agenda panggilan polisi pada 2 dan 7 Januari 2020.

"NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh," kata Yusri.

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x