Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).
Kondisi baby Arkana saat temani Nikita Mirzani ke kantor polisi
Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.
Artis peran Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (31/1/2020).
Berkas P21, Nikita Mirzani Segera Disidang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 26 November 2019.
Surat itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.
Nikita Mirzani lemparkan senyum ke wartawan usai dijemput paksa polisi pada Jumat (31/1/2020).
"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ujar Yusri kepada wartawan.
Nikita sebelumnya ditangkap di Gedung Trans TV pada Kamis (30/1/2020). Dia ditangkap lantaran mangkir dari dua agenda panggilan polisi pada 2 dan 7 Januari 2020.
"NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh," kata Yusri.