Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kamar Seukuran Kuburan, Inilah Fakta yang Terungkap dari Kafe 'Esek-esek' di Gang Royal

Adrie Saputra - Kamis, 30 Januari 2020 | 18:45
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).
Kompas

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Suar.ID - Aparat menyegel semua kafe esek-esek di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Saat penyegelan berlangsung, Kompas.com coba melihat bagaimana isi salah satu kafe yang ada di sana.

Kafe itu bernama Stan De Bolang.

Stan De Bolang merupakan bangunan semipermanen yang didominasi oleh kayu.

Baca Juga: Istri Daus Mini Mendadak Kesakitan dan Muntah Terus Menerus setelah Bertemu dengan Seseorang di Kafe, Master Limbad pun Turun Tangan!

Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.

Ruangan itu seluruhnya diberi kelir hijau.

Di bagian belakang ruangan terdapat sebuah tangga menuju lantai dua kafe.

Suasananya sangat berbeda di sana.

Baca Juga: Seorang Ibu Mengamuk setelah Mendapatkan Struk dari Kafe dengan Total Pembayaran Rp 900 Ribu, Namun Ternyata Bukan Masalah Uang, Melainkan Ada Catatan yang Menghina!

Jika tadi dipenuhi warna hijau, setelah menginjak lantai dua akan terlihat dinding merah muda dan delapan pintu berhadap-hadapan yang dicat biru.

Kedelapan bilik itu merupakan kamar-kamar tempat PSK dan pelanggannya bercinta satu malam. Ukuran dari setiap kamarnya lebih kurang 1 meter x 2 meter.

Hampir seperti ukuran liang lahat.

Kamar itu hanya bisa memuat satu kasur kapuk tanpa dipan, tong sampah, dan kipas angin yang digantungkan di dinding.

Setiap kamar disekat dengan tripleks yang ukurannya lumayan tebal, tetapi tidak kedap suara.

Di luar kamar, awak media menemukan dua buku catatan.

Sampul catatan itu bertuliskan "Kamar".

Setelah dibuka, buku itu ternyata berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di kafe tersebut. Tertera nama Yeni, Tiwi, Amelisa, Putri, dan lain-lain.

Baca Juga: Viral Video Seekor Sapi Kurban Masuk ke dalam Sebuah Kafe, Netizen: Ngopi Dulu Sebelum Dipotong

Selain nama, buku itu juga mencatat berapa kali seorang PSK melayani pelanggan dalam satu hari.

Satu hal yang cukup mengejutkan, dalam buku tersebut tertulis bahwa pada hari penggerebekan dan penyegelan itu mereka sempat melayani pelanggan.

Tercatat pada 29 Januari 2020, seorang PSK bernama Atun sempat melayani satu pria.

Selain dari buku tersebut, di tengah lorong ke kamar-kamar itu terdapat sebuah lemari kayu.

Lemari itu berisi belasan tisu yang masing-masing diberi label nama pemilik.

Nama-nama di tisu itu cocok dengan nama yang ada di buku transaksi PSK tadi.

Fakta menarik lainnya, ternyata pintu di lantai satu bukan satu-satunya jalan keluar dan masuk ke Kafe Stan De Bolang.

Di lantai dua bangunan itu ada sebuah pintu lain yang ketika dibuka akan tembus menuju rel kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Bandan.

Adapun informasi operasi penggerebekan dan penyegelan kafe seks di Gang Royal diduga bocor sebelum petugas sampai di sana.

Baca Juga: Video Detik-detik 2 Pelayan Kafe Selamat dari Maut, Mobil Menabrak Kafe dan Nyaris Merenggut Nyawa Mereka

Ketika ratusan petugas datang, kafe-kafe itu gelap dan digembok oleh pemilik-pemiliknya. Sementara PSK, calo, hingga pemilik kafe tak terlihat satu pun batang hidungnya.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto menyebutkan bahwa ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.

"Lebih kurang 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK"

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x