Menurut keterangan keluarga, korban masih berusia 18 tahun dan terakhir meninggalkan rumah pada jumat pagi saat berpamitan kerja.
Setelah tiga hari dari penemuan jenazah Rosida, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dikutip dari siaran langsung TvOne melalui Tribunnews.com, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut jika pelaku sakit hati dengan korban.
"Kita duga, rasa sakit hati dimana pelaku oleh korban yang sering menyebut pelaku 'Boboho' atau yang mempunyai tubuh yang gendut. Jadi ini sudah direncanakan seminggu sama pelaku sebelum melakukan pembunuhan tersebut," ujar Arman Asmara.
Arman Asmara menegaskan kembali jika saat ini motif pelaku hanya karena sakit hati pada korban.
Atas aksi ini, pelaku terancam hukuman pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.
Video pengakuan tersangka, yang juga teman kerja korban pun kemudian viral di media sosial.
Pria berusia 28 tahun tersebut kini sudah menggunakan baju tahanan.
Tersangka terlihat santai dan mengaku bisa tidur nyenyak meski telah membakar manusia.
Video singkat pengakuan tersangka diunggah oleh akun Facebook, Krishna Adi.