Kemudian, disusul dengan Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pemikat member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Martini Luisa dan Prima Hendika ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (10/1/2020).
Pun dengan Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member.
Sang penyalur hadiah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Kamis (16/1/2020).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak menutup kemungkinan bakal ada sejumlah saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik, ke depannya.
"Kemudian kedepan masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil, kepentingan penyidik, tentunya akan dilakukan reschedule," tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Keterangan yang diperoleh dari sejumlah hasil pemeriksaan dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
"5 orang yang sudah ditetapkan, kedepan masih ada aset tracing," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Apalagi beberapa waktu lalu, penyidik mengungkap, sedikitnya ada enam nomor rekening pribadi atas nama para tersangka yang diketahui memperoleh aliran dana dari sebuah nomor rekening milik PT Kam and Kam.
Adapun keenam nomor rekening pribadi itu, ada yang mengucurkan sejumlah uang ke nomor rekening milik saksi yang sempat diperiksa.
"Prioritas kedepannya, kami akan terus progresnya di berikan secara objektif transparan, baik informasi yang didapat, baik pengembangan penyidikan," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.