Follow Us

TNI Gadungan Berhasil Menipu Janda: Setelah Behubungan Intim dan Kuras Harta Langsung Menghilang

Adrie P. Saputra - Kamis, 23 Januari 2020 | 13:30
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti.
Tribunnews.com

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti.

Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama.

Terjadi di daerah Sleman tahun 2016.

Sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun.

Keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.

Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.

Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.

Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.

Baca Juga: Sosok Menteri Ini Ungkapkan terdapat Dugaan Korupsi Bernilai Lebih dari Rp 10 Triliun di PT Asabri, Bagaimana Nasib Ratusan Ribu Prajurit TNI Selanjutnya?

6. Gagal daftar TNI

Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular