Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama.
Terjadi di daerah Sleman tahun 2016.
Sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun.
Keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.
Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.
Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.
Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.
6. Gagal daftar TNI
Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.