Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

TNI Gadungan Berhasil Menipu Janda: Setelah Behubungan Intim dan Kuras Harta Langsung Menghilang

Adrie Saputra - Kamis, 23 Januari 2020 | 13:30
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti.
Tribunnews.com

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti.

Suar.ID - Hanya berbekal janji manis dan seragam serta kartu anggota TNI palsu, seorang perwira TNI gadungan berhasil menipu empat janda sekaligus.

Adapun Sukamdi, pria asal Prambanan, Klaten, Jawa Tengah itu mengaku sebagai perwira TNI berpangkat kapten.

Kepada para korbannya, Sukamdi memberikan janji manis yakni akan menikahi mereka.

Baca Juga: Rasa Penasaran Seorang Wanita Berujung Kepahitan setelah Dirinya Menyadari bahwa Suaminya Ternyata Adalah TNI Gadungan

1. Modus pelaku

Sukamdi memang memiliki banyak cara untuk menipu.

Bermodalkan seragam dan kartu anggota palsu, pria berusia 45 tahun itu sedikitnya telah memperdayai empat korban.

Seluruhnya adalah wanita.

"Modus operandi pelaku, mengakunya sebagai anggota TNI dari Korem dan telah menjanjikan akan menikahi korban."

"Korbannya rata-rata adalah janda," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, saat Jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).

Selain mengaku sebagai anggota TNI, dikatakan Riko, dengan iming-iming akan dinikahi, tersangka kerap meminta uang kepada korban.

Total uang dari hasil penipuan tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: 16 Tahun Mengabdi untuk Negara, Anggota TNI Akhirnya Putuskan Pensiun Dini, Tinggalkan Pesan Mengharukan Ini untuk Para Komandan

2. Berganti-ganti nama

Sukamdi memang seorang penipu ulung.

Agar kedoknya tak terbongkar, kepada para teman wanitanya, Ia sering memperkenalkan diri dengan berganti-ganti nama.

Kadang memakai nama Andi Saputro, Agung Setiawan, ataupun Angga Setiawan.

Supaya lebih meyakinkan, setiap mendatangi rumah korbannya, pria yang berstatus duda itu juga mengenakan seragam TNI berpangkat kapten.

Lengkap dengan kartu tanda identitas palsu.

Mengakunya sebagai anggota dari 072 Pamungkas dengan jabatan Kasi Intel.

"Sehingga korban percaya, kalau tersangka anggota TNI," terangnya.

3. Kedok terbongkar

Diceritakan Riko, terbongkarnya kedok TNI Gadungan itu berawal ketika tersangka sering meminta uang kepada korbannya, yang merupakan janda berinisial H warga Sewon Bantul.

Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka bahkan sudah mencapai Rp 36 juta.

Anak korban yang merasa janggal dengan calon ayahnya tirinya itu kemudian melaporkan kepada Kodim Bantul.

Setelah melalui penelusuran dan dipastikan Sukamdi merupakan TNI Gadungan, anggota TNI dari Kodim Bantul dan Koramil Kasihan langsung mengamankan tersangka di kontrakannya di Ngestiharjo, Kasihan.

Sukamdi kemudian diserahkan ke polisi.

Sukamdi diamankan dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menipu.

Di antaranya, tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas, tiga kartu tanda anggota TNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD.

Semuanya palsu.

Baca Juga: Akhirnya Pasukan TNI Berhasil Menemukan Markas KKB Papua yang Selama Ini Berulah di Intan Jaya!

4. Menikah siri dengan wanita lain

Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, sudah lebih dari empat korban yang diperdaya oleh tersangka.

Bahkan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka sempat menikah siri dengan wanita lain di seputar jalan Wates.

"16 Januari pelaku menikah siri. Tanggal 18 (Januari) pelaku ini ditangkap," ujar dia.

5. Pernah terjerat kasus yang sama

Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama.

Terjadi di daerah Sleman tahun 2016.

Sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun.

Keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.

Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.

Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.

Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.

Baca Juga: Sosok Menteri Ini Ungkapkan terdapat Dugaan Korupsi Bernilai Lebih dari Rp 10 Triliun di PT Asabri, Bagaimana Nasib Ratusan Ribu Prajurit TNI Selanjutnya?

6. Gagal daftar TNI

Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.

Dirinya mengaku pernah mendaftar sebagai anggota TNI namun tidak diterima.

"Dulu pernah mendaftar, tapi gagal," kata Sukamdi, sambil tertunduk.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul: Anggota TNI Gadungan Tipu 4 Janda Demi Kenikmatan, Seusai Ditiduri & Dikuras Duitnya, Pelaku Minggat

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x