
Teddy dan Lina Jubaedah.
Rekaman CCTV dan ponsel mendiang Lina dan Teddy pun menjadi barang bukti.
Selain dilakukan penggeledahan rumah mendiang Lina, prosedur autopsi dan interogasi beberapa saksi pun dilakukan.
Proses autopsi sudah dilakukan pada 9 Januari 2020 lalu dan tinggal menunggu hasil.
Sementara itu yang terbaru, para saksi yang memandikan jasad Lina pun telah dimintai keterangan.
Terkait hal itu, pengacara para saksi, Winarno Djati SH., mengungkap sebuah fakta.
Seperti yang dilansir dari tayangan Silet yang diunggah di kanal Youtube RCTI INFOTAINMENT pada Senin (20/1/2020).
Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Winarno mengatakan, para saksi terlebih dahulu memotong kuku almarhumah.

Pengacara Para Saksi yang Memandikan Jasad Mantan Istri Sule Beberkan Fakta Baru Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana