Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Terbuka Ratu Keraton Sejagat Jadi Viral, Sebut Gubernur Jateng Pak Ginanjar...",