"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.
Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.
Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Masih Ingat Dukun Cilik Ponari? Begini Kabar Terbarunya, Sudah Lamar Kekasihnya, Cantik Loh!
(Sri Wahyunik)
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Tragedi Tragis Nenek Lumajang Diperkosa Cucunya Setelah Mandi, Awalnya Minta Uang, Nasib Memilukan".