Berpindah ke Purworejo dan mengaku sebagai raja hingga mendirikan keraton, kini Totok justru harus berhadapan dengan hukum.
Totok Santoso dan Fanni Aminadia sendiri telah ditetapkans sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan