Suar.ID -Politisi PDIP Harun Masiku diketahui tengah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Harun Masiku ikut terseret dalam kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Yang mana Wahyu Setiawan terjari dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Keterlibatan Wahyu Setiawan dalam korupsi pun sangat disayangkan bahkan dikecam oleh KPK.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad pun turut menyoroti kasus ini.
Abraham Samad mengomentari perihal rentang waktu OTT dan penggeladahan.
Terkait hal tersebut, Abraham Samad bahkan menuliskan komentarnya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @AbrSamad pada Minggu (12/1/2020).
Ia menyoroti lamanya rentang waktu antara OTT dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.
Pasalnya KPK dikabarkan baru akan melakukan penggeladahan di kantor DPP PDIP beberapa hari ke depan.
Hal itu disebabkan karena KPK perlu menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu.
Abraham Samad pun menuliskan komentarnya mengenai jarak waktu dilaksanakannya penggeledahan.
Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad seolah tak percaya dengan jarak waktu OTT dengan penggeledahan yang terlalu lama.
Bahkan menurutnya ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah.
"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.
Tak berhenti sampai di situ, Abraham Samad juga menilai ada kejanggalan perihal izin penggeladahan yang diberikan Dewas KPK.
Karena menurutnya OTT dan penggeledahan perlu dilakukan pada waktu bersamaan.
Namun, kasus kali ini, OTT dan penggeledahan justru dilakukan terpisah dengan jarak waktu yang cukup lama.
"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat2nya.
Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," tulisnya.
Lebih lanjut, Abram Samad menuliskan bahwa OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.
"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.
Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," tulis Abraham Samad.
Dikutip dari Tribunnews (13/1/2020), saat dikonfirmasi, Abraham Samad membenarkan tentang cuitan yang ditulisnya terkait OTT dan penggeledahan tersebut.
Penangkapan Wahyu Setiawan dikecam KPK
KPK mengecam terlibatnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.
Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.