Lebih lanjut, Abram Samad menuliskan bahwa OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.
"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.
Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," tulis Abraham Samad.
Dikutip dari Tribunnews (13/1/2020), saat dikonfirmasi, Abraham Samad membenarkan tentang cuitan yang ditulisnya terkait OTT dan penggeledahan tersebut.
Penangkapan Wahyu Setiawan dikecam KPK
KPK mengecam terlibatnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.