Follow Us

Bikin Geram! Polisi Ini Nge-Prank Tunawisma, Memberi Roti yang Isinya Ternyata Kotoran Anjing!

Adrie P. Saputra - Senin, 13 Januari 2020 | 10:15
Jalan bawah tanah di mana Luckhurst diduga memberi makan seorang pria gelandangan sebuah roti isi yang berisi tinja.
Mirror

Jalan bawah tanah di mana Luckhurst diduga memberi makan seorang pria gelandangan sebuah roti isi yang berisi tinja.

"Saya harus menghentikan lelucon remaja."

Jika insiden itu benar-benar terjadi pada 6 Mei seperti dugaan semula, Luckhurst tidak akan memiliki alasan untuk naik banding.

Namun, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen arbitrase, petugas meninjau catatan medisnya dan menemukan bahwa kejadian itu sebenarnya tidak mungkin terjadi pada tanggal yang semula dikatakannya karena ia sedang bertugas mulai 6 April 2016 hingga 14 Juni 2016.

Menyusul cedera di kelas seni bela diri, Luckhurst tidak diizinkan mengendarai sepeda selama dia bertugas, seperti yang disaksikan teman-temannya.

Jadi ketika beberapa saksi memberikan kesaksian dan mereka semua memberikan tanggal yang berbeda-beda ketika peristiwa itu terjadi, diputuskan tindakan Luckhurst mungkin terjadi di luar 180 hari di mana mereka dapat mendisiplinkannya, sehingga membatalkan pemecatannya.

Meskipun skorsingnya dibatalkan, kejadia tidak terpuji itu ternyata bukan akhir dari keterlibatan Luckhurst dengan hukum.

Dia masih harus berurusan dengan penangguhan tak terbatas kedua yang dia terima pada Desember 2016 setelah insiden terpisah yang juga melibatkan tinja pada 12 Juni 2016.

Baca Juga: Usai Polisi Menjelaskan Kronologi Lina Meninggal, Kok Bisa Beda dengan Versi Teddy Sebelumnya?

Menurut dokumen penskorsan, Luckhurst bersama dengan petugas polisi lainnya buang air besar di toilet wanita dan kantor partrol sepeda, sengaja tidak menyiram, kemudian menyebarkan substansi cokelat di kursi toilet yang memberikan kesan bahwa ada "kotoran di kursi duduk".

Belum jelas kapan Luckhurst akan mengetahui nasibnya terkait insiden ini.

Source : Mirror

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest