Suar.ID -Banjir Jakarta juga bikin para penyewa mall stres.
Kabarnya mereka rugi hingga 30 miliar rupiah gara-gara banjir yang melumpuhkan Ibu Kota itu.
Minggu (12/1) ini, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo) minta kompensasi kepada Gubernur Jakarta.
Mereka meminta pembebasan pajak reklame di dalam tempat usahanya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hippindo meminta itu sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami para pelaku usaha akibat mal tutup gara-gara banjir Jakarta pada awal 2020.
"Kami minta diberi bantuan kompensasi untuk situasi pascabanjir. Misalnya perda soal reklame dalam ruangan, kami harapkan situasi begini jangan ada, ditagih pajak reklame di dalam toko," ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Budi berujar, klasifikasi reklame di dalam tempat usaha yang dikenai pajak tidak jelas.
Bahkan, ada petugas Pemprov DKI yang menagih pajak menu makanan dan promosi yang dipasang di dalam tempat usaha.
"Misal di dalam toko, di rak atau di kasir kami, naruh promosi beli satu dapat satu, ada logonya kami, di-charge. Jangan dipajakin yang begitu-begitu. Kalau di luar ruangan, enggak apa-apa (dikenai pajak)," kata dia.