Berdasarkan standar pelayanan rumah sakit, apabila ada pasien yang meninggal dunia dan pihak keluarga ragu-ragu soal penyebab kematian, perlu dilakukan otopsi.
"Karena secara medis, bisa diketahui semua. Misalnya perkiraan kematian berapa lama, soalnya datang ke sini sudah meninggal," katanya.
Ia mengatakan, pihak rumah sakit tidak melakukan tindakan apapun karena pasien sudah meninggal dunia.
"Ke IGD saat itu sekitar jam 04.00 pagi, pukul 04.15 dinyatakan meninggal dunia. Ke sini sudah tak bernafas. Kami yakinkan standar rumah sakit dan lain-lain, pukul 04.15 pasein sudah meninggal dunia," ujar Guntur.