Namun, Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (6/1/2020).
Reynhard yang datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 itu menyanggah telah membius korban dan tetap bersikukuh bahwa yang terjadi adalah hubungan seksual suka sama suka.
Reynhard bersikukuh tidak membius korban walaupun semua film--dengan durasi berjam-jam--yang merupakan hasil rekamannya sendiri menunjukkan bahwa para korban pria tampak tak berdaya dan sebagian terdengar tidur mendengkur saat Reynhard melakukan aksinya.
Reynhard--yang memperoleh gelar sarjana dari fakultas teknik jurusan arsitektur di Indonesia pada 2006--juga bersikukuh bahwa para pria itu "berpura-pura tak bergerak sedikit pun" dan mereka telah setuju untuk terlibat dalam permainan "fantasi seksualnya".
"Perilaku predator"
Kepolisian mencurigai obat bius yang digunakan Reynhard adalah GHB (gamma hydroxybutyrate), obat yang dapat membuat korban tak sadarkan diri dan tertidur berjam-jam.
Obat ini, menurut pakar forensik dan toksikologi yang dihadirkan di pengadilan, Dr Simon Elliott, selain memiliki efek membuat korban tak ingat dan tertidur pulas, juga mengendurkan tubuh.
Kondisi tubuh yang kendur memudahkan pemerkosaan melalui anus, menurut pakar.
Dalam persidangan, Reynhard juga menyatakan bahwa para korban prialah yang mendekatinya dan bukan dia yang mencari sasaran di area seputar tempat tinggalnya.
Akan tetapi, dalam rekaman CCTV yang diperoleh polisi, pria 36 tahun itu terlihat sering keluar dari apartemennya lewat tengah malam dan dalam satu kesempatan, ia kembali dengan seorang pria muda hanya dalam waktu 60 detik.
Polisi menyebut Reynhard memiliki "perilaku predator".