Suar.ID - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Pada sidang tersebut tim kuasa hukum tiga terdakwa kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
Sidang kasus video ikan asin dengan agenda eksepsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali menjalani kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Sidang yang sedianya dilangsungkan pada Senin siang sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.
Ada pemandangan berbeda dalam persidangan tersebut.
Kemunculan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang juga pemuka agama Ramdhan Effendi atau Anton Medan mencuri perhatian.
Saat persidangan selesai, Anton Medan mengungkapkan kedatangannya untuk mendukung Pablo Benua sebagai sesama mualaf.
Anton juga mengaku miris dengan masalah hukum yang menimpa Pablo.