"Tahun 2020 tingkat aborsi sangat meningkat sekali, dan saya merasakan mereka tidak segan-segan melakukan aborsi,
"dan sangat disayangkan sekali orang yang melakukan adalah SMP dan anak SMA," kata Roy.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus video 'ikan asin', sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/10/2019) lalu.
Melansir dari Kompas.com, ketiga tersangka didakwa tiga pasal oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.