Follow Us

Tak Berhenti di Kasus Ikan Asin, Peramal Indigo Ini Ramal 2020 Banyak Terjadi Kasus Bullying, Bahkan Bisa Membuat Orang Bunuh Diri!

Khaerunisa - Sabtu, 04 Januari 2020 | 09:30
Roy Kiyoshi
Instagram/ @roykiyoshi

Roy Kiyoshi

"Tahun 2020 tingkat aborsi sangat meningkat sekali, dan saya merasakan mereka tidak segan-segan melakukan aborsi,

"dan sangat disayangkan sekali orang yang melakukan adalah SMP dan anak SMA," kata Roy.

Baca Juga: Anti-mainstream, Artis Ini Justru Asyik Nongkrong di Atas Genteng Bersama Istri saat Mobil Mewahnya Tenggelam Ditelan Banjir

Sementara itu, terkait perkembangan kasus video 'ikan asin', sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/10/2019) lalu.

Melansir dari Kompas.com, ketiga tersangka didakwa tiga pasal oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Nyawanya di Ujung Tanduk, Kakek yang Terjatuh Ketakutan Ini Sudah Pasrah saat Seekor Harimau Mendekatinya, tapi yang Terjadi Kemudian sangat Mencengangkan

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.

Source : YouTube

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya

Latest