"Uang hasil menjual motor oleh pelaku dibelikan handphone Oppo A5 dan uang yang tersisa tinggal Rp 210 ribu," ujarnya.
Saat ini, Iqbal dan Miskano (pembeli motor) ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk pelaku, dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP terkait dengan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan untuk penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," imbuhnya.
Adapun wanita yang berinisial BU tersebut tidak dirudapaksa meski ditemukan dalam kondisi telanjang.
M Iqbal Maulana menelanjangi korban untuk menghilangkan jejak.
"Hasil autopsi tidak ada perkosaan, jadi kematian korban karena benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019) di Mapolres Ngawi.
AKP Khoirul menuturkan, selain dari pengakuan pelaku, hal ini juga dibuktikan dari hasil visum et refertum, RS Bhayangkara Kediri oleh dr. Mustika Spf, swab vagina negatif tidak ada perkosaan.
"Jadi itu hanya pengalihan yang dilakukan terangka agar seolah-olah korban pemerkosaan," kata AKP Khoirul.
Dia menambahkan, usai membunuh korban, pelaku melepas baju, celana, dompet korban, kemudian membuangnya di sungai.