Setelah itu, pelaku meloloskan diri dari lantai delapan apartemen kawasan Whampoa, dan menuju ke distrik tetangga di Bendemeer.
Kemudian, korban berikutnya adalah perempuan 49 tahun yang dilecehkan saat tengah berada di dalam lift apartemen.
Kembali lolos, Subramaniam lagi-lagi melakukan aksi jahatnya dengan melecehkan nenek 73 tahun di lobi lift kawasan Bendemeer sebelum akhirnya ditangkap.
Subramaniam bakal kembali dihadapkan pada persidangan pada 7 Januari 2020 mendatang, di mana dia mendapat tiga pasal pelecehan seksual.
Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara maksimum dua tahun dan denda, serta ancaman hukuman cambuk mengintai Subramaniam. (Ericssen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 2 Nenek, Remaja Singapura Diadili