"Ketika sudah tiba di Kabupaten Sampang, korban mengalami kritis dan dibawa ke RSUD Sampang. Karena saking parahnya, korban meninggal pada (21/12/2019)," ucap Masfur.
Musa sempat melarikan diri ke luar kota dan berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi telah menetapkan Musa sebagai tersangka dan dijerat UU tenntang penghupasa kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perempuan Lumpuh yang Hamil 6 Bulan, Stroke, dan Buta di Madura Tewas di Tangan Suami