Saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi ayah biologis dari bayi yang dilahirkan siswi berinisial MS itu.
Kapolsek Mejayan, Kompol Pujiyono, ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019), mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Status ibu bayi berinisial MS masih terlapor.
Polisi belum menentukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab atas kematian bayi itu.
Dia mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka karena belum memiliki bukti yang cukup.
"Penyelidikan masih berjalan. Atas peristiwa itu, kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk ibu yang melahirkan bayi itu," kata Pujiyono.
Meski demikian, polisi telah mengantongi nama ayah biologis bayi tersebut.
Sesuai keterangan MS, dan sudah tertuang dalam BAP atau berita acara pemeriksaan, ayah dari bayi itu merupakan teman dekat MS.
MS yang sebelumnya mengalami pendarahan pscamelahirkan telah diperbolehkan pulang dari RSUD Caruban sejak Rabu (4/12/2019).
Kini siswi kelas XI SMKN di Madiun ini masih menjalani rawat jalan dan kondisinya semakin membaik.
Dari pemeriksaan sementara, MS menggugurkan bayi kandungnya lantaran malu hamil di luar hubungan pernikahan.
MS melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan dari orang lain.