"Tapi setelah itu saya menggunakan lagi, saya telah berbohong kepada istri saya, anak-anak saya, orang tua, sekali lagi saya minta maaf," ucapnya.
Zul Zivilia pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuta kurungan penjara seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum.
Ia merasa tuntutan yang jatuhkan padanya itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Ia merasa bahwa dirinya sebagai pengguna bukanlah pengedar.
6 Anak Jadi Alasan Minta Keringanan Hukuman
Zul Zivilia meminta keringan hukuman dari majelis hakim setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Punya enam orang anak, Zul ingin bisa mendapatkan keringanan hukuman demi bisa bersama-sama anaknya.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya 6 anak," kata Zul Zivilia saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," tambahnya.
Zul Zivikia mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi lagi kesalahan yang ia perbuat beberapa waktu lalu.
"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya," ucapnya.