Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Habiskan Rp 1,4 Miliar Demi Nikahi Wanita Muda, Kakek 70 Tahun Ini Harus Telan Pil Pahit Setelah Istrinya Lakukan Hal Ini

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 17 Desember 2019 | 13:00
Pupus sudah, niat hati ingin hidup bahagia di akhir hayat dengan memiliki istri yang merawatnya, malah berujung pahit
Sosok.ID

Pupus sudah, niat hati ingin hidup bahagia di akhir hayat dengan memiliki istri yang merawatnya, malah berujung pahit

"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir dari Tribun Timur.

Baca Juga: Detik-detik Kepala Desa Sengaja Tabrak Warganya Pakai Mobil hingga Tewas, Terungkap Alasan Pelaku Lakukan Hal Ini

Diwartakan Kompas.com, Kakek Tajuddin dan Andi melangsungkan pernikahannya pada 22 April 2017 di Desa Liliriangan, kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.

Namun sayang, pernikahan kakek Tajuddin harus kandas karena istrinya yang masih sangat muda itu kedapatan selingkuh dengan pria lain.

Kakek Tajuddin dan Andi hanya menjadi sepasang suami istri selama 9 bulan, karena pada tanggal 3 Januari 2018 sang kakek menggugat cerai istrinya.

Perselingkuhan Andi diduga sebagai penyebab ia diceraikan oleh sang suami.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Penyanyi Ini Mengaku Rela Ditinggalkan Istri, Demi Kebutuhan Hidup Sang Istri Malah Lakukan Hal Ini

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Andi dan Kakek Tajuddin resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.

Pada sidang tertutup ini Adamin sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin. (Andreas Chris Febrianto Nugroho)

Source :Sosok.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x