Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengen Bebas Lebih Cepat, Ahmad Dhani pun Ajukan Cuti Bersyarat, Begini Kata Kuasa Hukumnya: Kami Sedang Atur Skenario Menggunakan Hak Mas Dhani

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 16 Desember 2019 | 16:30
Pengen Bebas Lebih Cepat, Ahmad Dhani pun Ajukan Cuti Bersyarat, Begini Kata Kuasa Hukumnya: Kami Sedang Atur Skenario Menggunakan Hak Mas Dhani
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL

Pengen Bebas Lebih Cepat, Ahmad Dhani pun Ajukan Cuti Bersyarat, Begini Kata Kuasa Hukumnya: Kami Sedang Atur Skenario Menggunakan Hak Mas Dhani

Syarat yang belum dipenuhi adalah diakui Hendarsam berupa surat eksekusi dari Kejaksaan atas kasus hukum di Surabaya, Jawa Timur soal Vlog Idiot yang dilakukan oleh Dhani.

Hendarsam menegaskan bahwa surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mampu membuat suami Mulan Jameela itu bisa bebas bersyarat dan bebas lebih cepat.

Baca Juga: Viral Foto Dosen UGM Gendong Bayi di Tengah Jam Kuliah, Begini Cerita di Baliknya, Netizen: Salut, Prof!

"Karena ketentuan dari LP Cipinang, pengajuan cuti bersyarat bisa dilakukan asal Dhani tak terjerat kasus hukum. Sementara kan Dhani kasusnya sudah divonis semua," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam satu minggu kedepan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengeluarkan mantan suami Maia Estianty itu dari penjara.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI).
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI).

"Jadi kami akan meminta surat eksekusi ke Kejaksaan di Surabaya kedepannya. Doakan saja semoga Dhani bisa lebih cepat. Karena memang Mas Dhani juga mau bebas lebih cepat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Baca Juga: Menteri BUMN Dibikin Geli dengan Anak Perusahaan Garuda ini, Rupanya Seperti inilah Website PT Garuda Tauberes!

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x