Suar.ID -Sebelumnya Ahmad Dhani dikabarkanbisa menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019.
Hal ini diumumkan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
Sayangnya, beberapa waktu lalu kuasa hukum Ahmad Dhani ini mengaku salah hitung.
Rupanya Ahmad Dhani sebenarnya akan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019.
Hendarsam menegaskan akan berusaha mengeluarkan Ahmad Dhani dari penjara lebih cepat. Sebab, hal itu juga diinginkan oleh kliennya.
"Kami sedang atur skenario menggunakan hak Mas Dhani supaya dia bisa bebas lebih cepat," kata Hendarsam Marantoko yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Hendarsam menjelaskan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani, yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang agar pentolan grup band Dewa 19 itu bisa bebas lebih cepat.
"Berkas sudah diajukan, cuman kurang satu syarat lagi agar Dhani bisa bebas lebih cepat," ucapnya.