Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Anyah membenarkan hal tersebut.
Pelaku mengaku memiliki keinginan melakukan tindakan asusila terhadap korban saat kejadian
Kepada polisi, Ahmad bercerita bertemu dengan H di kebun kelapa sawit.
Lalu Ahmad memberikan sebatang rokok kepada H lalu mencekiknya.
Saat korban tak berdaya, Ahmad menyodomi bocah 12 tahun tersebut.
Ahmad kemudian memenggal kepala H untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Tubuh H dibuang ke bekas galian tambang emas ilegal di Desa Mahup dan kepalanya dikubur di dekat sarang walet milik warga.
"Melalui hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dirinya mengakui telah membunuh dengan cara memenggal kepala H," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan, saat memberikan rilis di Mapolda Kalimantan Tengah, Selasa (10/12/2019).
Ahmad (37), pelaku pembunuhan sadis terhadap H (12), siswa sekolah dasar, membuang dua bagian tubuh, yakni badan dan kepala, di tempat terpisah untuk menghilangkan jejak.
Polisi meringkus Ahmad (37), pelaku pemenggal kepala H (12), siswa sekolah dasar, di Desa Mahup, Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (10/12/2019).
Pasca terungkapnya kasus sodomi disertai dengan pembunuhan sadis ini justru membuka informasi baru bagi kepolisian.