Serta ketika hari libur nasional, mereka juga bisa mengambil libur untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, bagi awak kabin yang tidak duduk di struktural mereka tetap harus melayani penerbangan.
"Jadi di struktural itu double pembayaran. Tunjangan jabatan dia dapat, tunjangan jaminan jam terbang dia dapat. Padahal belum tentu sebulannya jam terbangnya sampai 60 jam," paparnya.
Terkait kebijakan tersebut sebenarnya resminya belum ada, namun sudah diimplementasikan November lalu.
"Dan semua teman-teman kaget karena dari kita sendiri awak kabin tidak diberitahu berapa nominalnya," ungkapnya.
Yosephine mengungkapkan soal kebijakan tersebut hanya ada beberapa tim yang mensosialisasikan tetapi tidak jelas, hanya dalam bentuk powerpoint.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Baca Juga: Nadim Makarim Hapus Ujian Nasional dan Akan Digantikan dengan Hal ini, Begini Komentar Anggota DPR
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan eks-Pramugari Garuda, Dipecat Sepihak oleh Ari Askhara karena Bawa Rokok 3 Slop