Pasal tersebut menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Baca Juga: Mitos Kelabang Masuk Rumah, Benarkan ini Sebuah Pertanda Buruk?
(Siti Maesaroh)
artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul"Video Syur Janda Seksi Tanpa Busana Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Tangkap Sang Pelaku yang Sengaja Rekam: Tersangka Iseng Ingin Melihat Bentuk Tubuhnya Sendiri...".