Sementara itu, polisi sudah mengamankan sarung berwana biru motif batik serta satu unit handphone Xiami 4A warna merah muda sebagai barang bukti.
ZA sendiri membuat video syur tersebut di kamarnya.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat vidionya di dalam kamar miliknya," katanya.
Saat ditanya perihal motifnya membuat video syur tersebut tersangka mengaku hanya iseng.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Ia juga mengaku baru pertama kali merekam, video tanpa busana tersebut.
"Baru pertama kalinya," singkatnya.
Melansir dari Hukum.online.com, ZA bisa dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Tersangka ZA ini dikena pengetrapan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.