Kemenkeu kemudian menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Garuda juga kena sanksi OJK dengan denda Rp 100 juta.
Direksi Garuda yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta.
Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta.
Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.
Garuda juga kena sanksi BEI berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta.
5. Serikat Pekerja Garuda Ancam Mogok
Bulan April 2019, sempat beredar pemberitahuan rencana pemogokan karyawan Garuda Indonesia yang mengatasnamakan Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG).
Mereka kecewa atas pernyataan pemegang saham Garuda Indonesia, Chairul Tanjung yang menolak laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai menyebabkan harga saham Garuda Indonesia jatuh.
6. Seteru Garuda Indonesia dengan Youtuber Rius Vernandes