Menurutnya, hal ini patut dilakukan agar Ari Askhara tak mendapat haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia.
"Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12).
Adnan juga mengatakan kalau yang dilakukan Dirut Garuda ini adalah bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.
"Harus ada proses hukum.
"Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.