Atas apa yang dilakukannya ini, CH pun dijerat pasal berlapis.
Mulai pasal82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Berdalih untuk penelitian S3
Ujung mengatakan kalau guru BK ini memiliki siasat tak biasa untuk merudapaksa 18 murid laki-lakinya.
Ia menggunakan tipu muslihat dan juga tindakan kekerasan.
Kepada para korbannya CH mengaku kalau dirinya sendang menulis disertasi atau penelitian untuk S3.
ia mengaku mengangkat tema kenakalan remaja.
Tak cuma itu, CH juga berkilah kalau dirinya membutuhkan sample dari para korban.
Sample ini berupa bulu ketiak, sperma dan juga bulu kemaluan.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Keong, Benarkah Malah Sebuah Pertanda Baik?
“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau.