Hasilnya, dua instansi tersebut menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Setelah menemukan pelanggaran, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda serta auditor yang mengaudit laporan keuangannya.
Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Baca Juga: Kini Pesawat Sriwijaya Air Akan Memakai Logo Garuda Indonesia
Manajemen Garuda Indonesia diminta kembali mengumumkan kinerja keuangannya pada tahun buku 2018.
Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dolar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar $5,01 juta dolar AS (Rp 70 miliar).
"Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dolar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.
Selain restatement laporan keuangan tahun 2018, Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dolar AS (Rp 60,5 miliar) dari sebelumnya 4,53 juta dolar AS (Rp 63,5 miliar).
Rupanya kasus tersebut juga tak membuat Ari dicopot oleh Rini dari Dirut Garuda Indonesia.
Ari tetap dipertahankan hingga Rini mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri BUMN pada 23 Oktober 2019.