Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Merespons terkait statusnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Vicky mengaku heran lantaran dirinya belum mendapat informasi dari pihak berwajib.
"Harusnya, kan, kalau statusnya ditingkatkan (jadi tersangka) ya, kan diberi tahu," ucap Vicky via telepon kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2019).
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Vicky sendiri belum mengetahui langkah hukum berikutnya yang mesti ia tempuh.
"Saya belum tahu (langkah hukum berikutnya), belum ada persiapan apa-apa juga," ujar Vicky.
Walau demikian, Vicky mengaku tak masalah menghadapi status barunya sebagai tersangka.
Ia pun tetap menghormati putusan pihak berwajib.
"Ya enggak apa-apa kita hormati saja putusan penyidikan," ucap Vicky.
Artikel ini telah tayang di nakita.id dengan judul: Terancam 4 Tahun Penjara, Vicky Prasetyo Kaget Tak Diberitahu dan Mengaku Belum Siapkan Langkah Selanjutnya: "Ya Enggak Apa-apa"