Suar.ID - Sempat menghebohkan publik, berita penangkapan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupksi (tipikor) Jakarta Pusat pada Oktober 2019.
Nama sejumlah artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan juga disebut dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Mereka adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain itu Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendapat uang transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp650 juta.
Mobil berkelir abu muda metalik itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Cathrine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson).
Rebecca disebut menerima mobil Honda CRV berpelat nomor B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.