Follow Us

Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Nekat Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 03 Desember 2019 | 10:30
Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Neka Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula!
Kolase: Twitter/EdanSepurID

Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Neka Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula!

"Orang2 yg seperti inilah yang secara alamiah dilahirkan utk menguji kesabaran," komen akun @Nokomori.

"Mungkin punya nyawa cadangan di jok," lanjut akun @dedibanez.

"Udah..bawa anak, melanggar aturan, marah marah ,.ya jadi contoh yang.buruk lah buat anaknya," tulis akun @MiaTaniaS.

Baca Juga: Diam-diam Kunjungi Apartemen Marshanda, Sosok Ini Langsung Dimasakin Makanan, Begini Reaksi Sang Istri: Apaan Seneng-seneng, Kamu yang Seneng!

Bagaimana Aturannya?

Dilansir Kompas.com, VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11) lalu.

"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy pada Senin (2/12).

Tindakan seperti itu sudah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: KKB Papua Ketahuan Bohongnya, Mengaku Tembak Mati 2 Anggota TNI tapi Kapendam Cendrawasih Justru Bilang Begini

Dalam Undang-undang tersesbut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

Source : Kompas.com, Twitter

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest