"Orang2 yg seperti inilah yang secara alamiah dilahirkan utk menguji kesabaran," komen akun @Nokomori.
"Mungkin punya nyawa cadangan di jok," lanjut akun @dedibanez.
"Udah..bawa anak, melanggar aturan, marah marah ,.ya jadi contoh yang.buruk lah buat anaknya," tulis akun @MiaTaniaS.
Bagaimana Aturannya?
Dilansir Kompas.com, VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11) lalu.
"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy pada Senin (2/12).
Tindakan seperti itu sudah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Undang-undang tersesbut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;