b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan , atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain beresiko terhadap keselamatan Anda, namun juga ada hukuman yang menanti jika nekat menerobos palang pintu kereta api.
Hal ini tertuang dalam Pasal 199 yang berbunyi:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Meski begitu, Edy mengatakan, KAI bertugas untuk mengoprasikan kereta api dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.
Karena itulah, Edy menghimbau agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan kereta api.
"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.