Follow Us

Ada yang Usul Presiden 3 Periode, Jokowi: yang Mengusulkan Ingin Menampar Muka Saya

Moh. Habib Asyhad - Senin, 02 Desember 2019 | 17:15
Berbeda dengan Menkes Terawan, Presiden Jokowi sebut permasalahan BPJS Kesehatan harus diselesaikan BPJS sendiri.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Berbeda dengan Menkes Terawan, Presiden Jokowi sebut permasalahan BPJS Kesehatan harus diselesaikan BPJS sendiri.

Suar.ID - Soal wacana presiden dipilih oleh MPR, isu lain yang juga ramai belakangan ini adalah soal presiden tiga periode.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan pernyataan tegas.

Pria Solo itu menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Ia pun curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi menegaskan sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi.

Sehingga, saat ada wacana untuk mengamandemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.

"Sekarang kenyataanya begitu kan, (muncul usul) Presiden dipilih MPR, Presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Presiden Jokowi dan Ali Mochtar Ngabalin
Tribunnews

Presiden Jokowi dan Ali Mochtar Ngabalin

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

Sangat Berbahaya Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan.

Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.

"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun, atau per periode empat tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.

"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," ucapnya.

Jokowi ingin pencipta desa siluman dikejar dan ditangkap
Instagram/@jokowi

Jokowi ingin pencipta desa siluman dikejar dan ditangkap

Pendapat Jokowi Mengenai Usulan Presiden Kembali Dipilih oleh MPR

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Staf khusus Presiden, lewat Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Jokowi berpendapat apabila Presiden tetap dipilih secara langsung.

Beginilah pernyataan lengkapnya:

"PRESIDEN TETAP DIPILIH RAKYAT SECARA LANGSUNG

Rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan negara dan pemerintah.

Melalui mekanisme pemilihan langsung, rakyat yang sudah berhak memilih berdasarkan konstitusi UUD 1945, memberikan mandat kekuasaan kepada pemimpin pilihannya di Indonesia untuk menjalankan pemerintahan.

Presiden terpilih adalah penerima mandat kekuasaan rakyat secara langsung, menciptakan hubungan yang kokoh antara rakyat dengan presiden.

Dengan mandat dari rakyat tersebut, maka presiden bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat.

Konstitusi UUD 1945 Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Inilah prinsip dasar mandat kekuasaan rakyat yang diperjuangkan melalui Reformasi 1998.

Berdasarkan prinsip dasar tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan bukan melalui mekanisme perwakilan, sebagaimana yang pernah dijalankan oleh Indonesia di masa lalu.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilihan presiden langsung merupakan bagian dari proses memperoleh pemimpin yang berkualitas.

“Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat. Masa saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR?”

Penegasan Presiden Joko Widodo menjelaskan sikap politik pemerintah terkait adanya gagasan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui perwakilan di MPR.

Pemilihan presiden secara langsung merupakan konsensus dan cara terbaik untuk memilih pemimpin bangsa Indonesia.

Panca Kerja yang mendorong pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan birokrasi dan regulasi, dan mentransformasikan ekonomi Indonesia dari industri berbasis sumber daya alam menjadi manufaktur dan jasa modern, memerlukan sosok pemimpin bangsa terbaik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung.

Keberhasilan bangsa menuju Indonesia Maju sebagaimana dicita-citakan dalam Mukadimah UUD 1945 sangat ditentukan oleh keberhasilan bangsa Indonesia menentukan dan memilih pemimpin nasional. Hanya ada satu jalan: pemilihan presiden secara langsung."

M. Fadjroel RachmanJuru Bicara Presiden Republik Indonesia

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest