Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
3. Korban tengah mengandung
Dari hasil visum yang dilakukan, korban ternyata janda muda itu kondisi mengandung atau hamil.
Usia kehamilan diperkirakan sudah 24 minggu lamanya.
"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
4. Pelaku memukul wajah korban
Setelah melilit leher korban dengan tali, pelaku juga tega memukul bagian wajah dan kepala hingga rusak atau luka berat, hanya untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal
"Setelah dijerat lehernya, lalu korban dihajar bagian wajah dan kepalanya hingga rusak," pungkasnya.
Dari keterangan yang diungkap pelaku, ia mengatakan bahwa telah mengenal korban sejak pertengahan tahun 2019.