Lahan seluas 5.000 meter persegi ini berada di lokasi STA 50+550 Jalan Limbek, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis.
Polres Siak juga menurunkan pengawalan yang cukup banyan sehingga dengan mudah menghalangi protes dari pemilik lahan.
Dari informasi yang diperoleh, lahan warga ini sebenarnya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Tapi mereka menolak karena ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan harga tanah.
Pemerintah diketahui menawar harga tanah tersebut tidak lebih dari Rp 200 ribu per meter.