Follow Us

Siapa Sebenarnya Sosok Arya Satria Claproth? Suami Karen Idol yang Kepergok Ada di Apartemen Marshanda, Ternyata Jabatannya Tak Sembarangan

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 28 November 2019 | 17:30
Siapa Sebenarnya Sosok Arya Satria Claproth, Suami Karen Idol yang Kepergok Ada di Apartemen Marshanda, Ternyata Jabatannya Tak Sembarangan
Kolase Grid.ID | Twitter/Arya Satria | IG/marshanda99

Siapa Sebenarnya Sosok Arya Satria Claproth, Suami Karen Idol yang Kepergok Ada di Apartemen Marshanda, Ternyata Jabatannya Tak Sembarangan

Untuk memastikan hal itu, Karen Poore pun mendatangi apartement tersebut bersama kerabat dekat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan pihak berwajib.

Baca Juga: Karen Pooroe Ungkap Fakta Mengejutkan yang Terjadi Sejak Tahun 2015 dengan Marshanda Pasca-Suami dan Anak Kabur ke Apartemennya

"Saya tanya security, 'ada orang ini di sini?' saya tunjukin fotonya, 'yak ada di sini', di kamar sekian sekian. Lalu ini milik siapa apartemen. Saya nggak datang sendiri, ada adik saya, mbak saya, ada dari LPAI, ada polisi juga, saya mau ambil anak saya," ungkap Karen Poore.

Rasa terkejut tak bisa ditahan oleh Karen Poore ketika mengetahui siapa pemilik apartement tersebut.

"Saya telp intercom di atas, udah tau itu apartemen milik Marshanda, atas nama ibu Rianti Sofyan, ibunya (Marshanda). Jadi saya sangat terkejut saat itu," lanjutnya.

Keesokan harinya, Karen Poore kembali ke apartment tersebut mencari anaknya dan meminta disambungkan komunikasi ke apartement Marshanda.

Mengetahui sang istri berada di apartement, Arya Satria Claproth membawa anaknya pergi dari apartement dan aksi kejar-kejaran terjadi.

Saat itu, Karen Poore menghalangi mobil suami hingga tertabrak dan mengambil sang anak dari mobil tersebut.

Lebih lanjut, mediasi dilakukan tetapi Karen Poore tetap tidak bisa mendapatkan sang anak.

"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya, saya malah di kasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan, lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Poore.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Baca Juga: Agnez Mo Akui Tak Punya Darah Indonesia, Lalu Siapakah Penduduk Asli Pribumi?

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest